Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Bandung

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • TAFSIR
  • Tafsir Al-qur'an Maudhu'i Lajnah

Tafsir Al-quran Maudhui Lajnah

Update Terakhir
:
09 / 07 / 2021
Min. Pembelian
:
1 Set
Dilihat Sebanyak
:
408 kali
Harga Mulai
Rp. 3.900.000
Sampai dengan
Rp. 3.900.000
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Tafsir Al-quran Maudhui Lajnah

TAFSIR MAUDHU'I
(Tafsir Al-Qur'an Tematik)
Buku Tafsir yang membantu Anda untuk Memahami topik dalam Al-Qur'an secara Rinci dan Tuntas
Sekilas tentang "TAFSIR MAUDHU'I (Tafsir Al-Qur'an Tematik)"
Tafsir tematik adalah metode yang paling se­suai dengan kebutuhan umat saat ini. Dapat memberi jawaban atas pelbagai problematika umat karena paling objektif .
Ditulis oleh para ahli tafsir, ulama Al-Qur′an, para pakar yang berasal dari disiplin keilmuan yang berbeda-beda. Keragaman ini dapat saling melengkapi dan menyempurnakan.
Sebuah tafsir komplit tentang isu-isu, dari hal yang paling mendasar hingga masalah yang lebih besar.
Ilmu yang cocok dibaca untuk hampir semua kalangan umat Islam.
Pertama dan satu-satunya buku tafsir Al-Qur'an berbahasa Indonesia yang ditulis ulama Indonesia yang membahas beragama topik secara komprehensif.
11 Judul, 13 Topik , 150 bab, ratusan sub bab, + 3652 halaman!
Banyak Alasan Mengapa Harus Memiliki Tafsir Maudhu'i
Sangat dibutuhkan.
Tafsir yang disajikan dan dikemas secara modern berdasarkan tema-tema yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini.
Otoritatif.
Disusun secara kolektif oleh para pakar dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Kementerian Agama RI.
Eksklusif dan Istimewa.
Terdiri atas 11 jilid dengan Box. Hard Cover berwarna keemasan dengan warna biru terlihat sangat cantik; menggunakan kertas matte paper 120 gr waterproof menjadikannya anti air, awet, dan bisa diwariskan.
Buku ini dijilid dan dijahit sehingga tidak mudah robek.
Mahar.
Bisa untuk dijadikan mas kawin atau mahar
Buku referensi atau buku induk karena disusun pertema
Aman dari kesalahan dan paham yang menyesatkan.
Karena disusun, ditashih, dan berizin resmi dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Kementerian Agama RI.
Direkomendasikan oleh Menteri Agama RI.
Apa saja konten dari buku "TAFSIR MAUDHU'I" ?
berikut 13 topik yang dibahasnya..
1. Al-Qur’an dan Kebinekaan, dengan pem­bahasan:
1) Pen­dahuluan; 2) Kebinekaan sebagai Sunnatullah; 3) Kebineka­­an dalam Agama; 4) Kebinekaan Etnik; 5) Kebineka­an Profesi; 6) Kebinekaan dalam Pemi­kiran Kalam (Teologi); 7) Kebinekaan dalam Ibadah; 8) Kebinekaan dalam Budaya; 9) Kebinekaan dalam Status Sosial; 10) Kebinekaan dan Persatuan; 11) Kebinekaan sebagai Kekayaan; 12) Tanggung Jawab Negara dalam Memelihara Kebinekaan Agama dan Kebudayaan.
2. Tanggung Jawab Sosialdengan pembahasan:
1) Pen­dahuluan; 2) Tanggung Jawab Sosial Individu; 3) Tanggung Jawab Sosial Keluarga; 4) Tanggung Jawab Sosial Pemimpin; 5) Tanggung Jawab Sosial Masyarakat; 6) Tanggung Jawab Sosial Negara; 7) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; 8) Tanggung Jawab Sosial Masyarakat Medinah pada Masa Nabi; 9) Tanggung Jawab Sosial dan Ketahanan Bangsa; 10) Tanggung Jawab Sosial dalam Masyarakat Islam Modern; 11) Tanggung Jawab Sosial dalam Sistem Sosialis; 12) Tang­gung Jawab Sosial dalam Sistem Kapitalis; 13) Tanggung Jawab Sosial dan Hak-hak Asasi Manusia; 14) Tanggung Jawab Sosial Dasar Kesetiakawanan dan Kedermawanan; 15) Tanggung Jawab Sosial dalam Realitas Masyarakat Indonesia.
3. Komunikasi dan Informasi dengan pem­bahasan:
1) Pendahuluan; 2) Pengertian dan Urgensi Komunikasi Informasi; 3) Unsur-unsur Komunikasi dan Informasi; 4) Ruang Lingkup Komunikasi; 5) Media Komunikasi dan Informasi; 6) Komunikasi dan Informasi Positif; 7) Komunikasi dan Informasi Negatif; 8) Pola Komunikasi dan Informasi; 9) Pola Komunikasi; 10) Membangun Komunikasi dan Informasi Beradab; 11) Komunikasi dalam Keluarga; 12) Prinsip-prinsip Komuni­kasi dan Informasi; 13) Mis­komunikasi.
4. Pembangunan Generasi Mudadengan pem­bahasan:
1) Pendahuluan; 2) Fase Kehidupan Pribadi Umat Manusia; 3) Kualitas Generasi Muda; 4) Generasi Muda dan Agenda Tafaqquh Fid-Din; 5) Tanggung Jawab Keluarga dalam Pembinaan Generasi Muda; 6) Tanggung Jawab Masyarakat dalam Pembinaan Generasi Muda; 7) Tanggung Jawab Pemerintah dalam Pembinaan Generasi Muda; 8) Generasi Muda dan Kepemimpinan Umat; 9) Generasi Muda dan Dunia Usaha; 10) Pemuda dan Pendidikan Seks; 11) Generasi Muda dan Ketahanan Negara; 12) Generasi Muda dan Kehancuran Bangsa; 13) Konflik Antargenerasi; 14) Aktivis dan Aktivitas Generasi Muda; 15) Generasi Muda dan Pembangunan Bangsa.
5. Al-Qur’an dan Kenegaraandengan pem­bahasan: 1) Pendahuluan; 2) Negara/Kerajaan dalam Lintasan Sejarah; 3) Tujuan Negara Menurut Al-Qur’an; 4) Prinsip-prinsip Bernegara; 5) Hukum dan Perundang-undangan; 6) Lem­baga Negara; 7) Syarat Pemimpin Negara; 8) Kewajiban dan Hak Pemimpin; 9) Hak dan Kewajiban Rakyat; 10) Wilayah dan Kedaulatan; 11) Kekayaan dan Keuangan Negara; 12) Konflik Inter dan Antar Negara; 13) Penyim­pangan Pengelolaan Negara.
6. Jihad; Makna dan Implementasinyadengan pem­bahasan:
1) Pendahuluan; 2) Makna, Tujuan, dan Sasaran Jihad; 3) Jihad Nabi pada Periode Mekah; 4) Jihad Nabi pada Periode Medinah; 5) Ragam dan Lapangan Jihad; 6) Aspek-aspek Pendukung Jihad; 7) Apresiasi Jihad; 8) Amar Makruf Nahi Munkar.
7. Al-Qur'an dan Isu-Isu Kontemporer I dengan pem­bahasan:
1) Konflik Sosial; 2) Perkawinan yang Bermasalah; 3) Al-Qur'an dan Perlindungan Anak; 4) Al-Qur'an dan Eksplorasi Alam; 5) Al-Qur'an dan Bencana Alam; 6) Ketahanan Pangan; 7) Ketahanan Energi; 8) Sihir dan Perdukunan; 9) Keluarga Berencana dan Kependudukan; 10) Perubahan Iklim; 11) Pencucian Uang/Money Loundring; 12) Aborsi; 13) Euthanasia.
8. Al-Qur'an dan Isu-isu Kontemporer II dengan pem­bahasan:
1) Transplantasi Organ Tubuh; 2) Kloning Manusia; 3) Transfusi Darah; 4) Relasi antara Ulama dan Umara; 5) Penyimpangan Seksual (Homoseksual, Lesbian); 6) Operasi Plastik dan Operasi Ganti Kelamin; 7) Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT); 8) Kemampuan (istita‘ah) dalam Pelaksanaan Haji; 9) Haji Sunnah dan Tanggung Jawab Sosial; 10) Interaksi Manusia dengan Jin; 11) Lokalisasi Perjudian dan Prostitusi; 12) Kewajiban Ganda: Pajak dan Zakat; 13) Taharah dan Kesehatan.
9. Moderasi Islam dengan pem­bahasan:
1) Pendahuluan; 2) Prinsip-prinsip Moderasi; 3) Ciri dan Karakteristik Moderasi Islam; 4) Bentuk-bentuk Moderasi Islam (Moderasi Islam dalam Akidah); 5) Moderasi Islam dalam Syariah/Ibadah; 6) Moderasi Islam dalam Akhlaq; 7) Moderasi Islam dalam Mu‘amalah; 8) Moderasi Islam dalam Kepribadian Rasul (Misi Kerasulan); 9) Potret Ummatan Wasa•an dalam Masyarakat Medinah; 10) Fenomena Kekerasan; 11) Fenomena Takfīr; 12) Ummatan Wasatan dan Masa Depan Kemanusiaan (Masyarakat Indonesia dan Global)
10. Kenabian (Nubuwwah) dalam Al-Qur′andengan pem­bahasan:
1) Pendahuluan; 2) Pengertian Nubuwwah; 3) Kedudukan dan Fungsi Nabi dan Rasul; 4) Sifat-sifat Nabi dan Rasul; 5) Mukjizat, Karamah dan Istidraj; 6) Al-Qur′an sebagai Mukjizat Terbesar; 7) Kemaksuman Rasul; 8) Wahyu dan Kenabian; 9) Kelebihan para Rasul; 10) Keteladanan para Rasul; 11) Tokoh-tokoh dalam Al-Qur'an yang Diperselisihkan Kenabiannya; 12) Konsep Khatamun-Nubuwwah dan Fenomena Nabi Palsu.
11. Sinergi Internal Umat Islam dengan pem­bahasan:
1) Pen­dahuluan; 2) Urgensi Persatuan dan Ukhuwwah Internal Umat Islam; 3) Prinsip “yang permanen” (šawabit) dan “yang berubah” (mutagayyirat); 4) Ragam Perbedaan (Ikhtilaf); 5) Faktor-faktor Perselisih­an dan Perpecahan Umat Islam; 6) Faktor-faktor Penguat Sinergi Internal dan Eksternal Umat Islam; 7) Potret Keragaman Internal Umat Islam pada Masa Rasulullah; 8) Sinergi di Balik Keragaman Aliran-aliran Tafsir dan Hadis; 9) Sinergi di Balik Keragaman Mazhab-mazhab Fikih; 10) Potret Keragaman Internal Umat Islam di Dunia Islam.
12. Amar Makruf Nahi Mungkardengan pembahasan:
1) Pen­dahuluan; 2) Tujuan Amar Makruf Nahi Mungkar; 3) Urgensi Amar Makruf Nahi Mungkar; 4) Amar Makruf Nahi Mungkar dalam Kehidupan para Nabi; 5) Amar Makruf Nahi Mungkar dalam Kehidupan as-Salaf as-Salih; 6) Syarat dan Etika Melakukan Amar Makruf Nahi Mungkar; 7) Cara Melakukan Amar Makruf; 8) Cara Mencegah (Nahy) dan Mengubah (Tagyìr) Kemungkaran; 9) Pelaku Amar Makruf dan Nahi Mungkar; 10) Institusi Amar Makruf Nahi Mungkar dalam Sejarah; 11) Penerapan Amar Makruf Nahi Mungkar dalam Negara Bangsa dan Masyarakat yang Majemuk.
13. Maqasidusy-Syarì‘ah; Memahami Tujuan Utama Syariah dengan pem­bahasan:
1) Pendahuluan; 2) Melindungi Agama (hifzud-Dìn) dan Implementasinya; 3) Melindungi Jiwa (hifzun-Nafs) dan Implementasinya; 4) Melindungi Akal (hifzul-‘Aql) dan Implementasinya; 5) Melindungi Keturunan dan Kehormatan (hifzun-Nasl wal-‘Irý) dan implementasinya; 6) Melindungi Harta (hifzul-Mal) dan Implementasinya; 7) Melindungi Lingkungan (hifzul-Bì’ah) dan Implementasinya dalam Wacana Kontemporer; 8) Kontekstualisasi Maqasidusy-Syarì‘ah dalam Kaitannya dengan Legislasi di Indonesia; 9) Maqasidusy-Syarì‘ah dan Penegakan Hak-hak Asasi Manusia; 10) Maqashidusy-Syarì‘ah Sebagai Upaya Mewujudkan Masyarakat Adil dan Makmur; 11) Maqashidusy-Syarì‘ah dan Tantangan Paham-paham Kontemporer.
Komentar Para Tokoh Nasional Tentang Tafsir Maudhu'i
Sambutan Menteri Agama RI, H. Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama RI
“Pada tahun 2018 ini, PT Lentera Ilmu Makrifat yang telah mendapatkan izin dan persetujuan dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an akan menerbitkan revisi dan cetak ulang tiga belas buku tematik. Tafsir tematik ini merupakan karya yang sangat berguna dalam upaya menjelaskan relevansi dan aktualisasi Al-Qur′an dalam kehidupan masyarakat modern. Al-Qur′an hadir untuk memberikan jawaban atas problem-problem yang timbul di ma­syarakat melalui firman Allah SWT.”
Kata Pengantar Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Kementerian Agama RI, Dr. H. Muchlis M. Hanafi, M.A.
“Tafsir Maudhu’i (tematik) adalah salah satu model penafsiran yang diperkenalkan para ulama tafsir untuk memberikan jawaban terhadap problem-problem baru dalam masyarakat melalui petunjuk-petunjuk Al-Qur′an. Dalam tafsir tematik, mufassir menafsirkan dengan jalan menghimpun seluruh atau sebagian ayat-ayat dari beberapa surah yang berbicara tentang topik tertentu, untuk kemudian dikaitkan satu dengan lainnya, sehingga pada akhirnya diambil kesimpulan menyeluruh tentang masalah tersebut menurut pandangan Al-Qur′an. Semua itu dijelaskan dengan rinci dan tuntas.”
TIM PENYUSUN TAFSIR MAUDHU'I
Para ahli tafsir, ulama Al-Qur′an, para pakar dan cendekiawan penyusun Tafsir Maudhui secara lengkap sebagai berikut.
1. Kepala Badan Litbang dan Diklat Pengarah
2. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Pengarah
3. Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, MA. Ketua
4. Prof. Dr. H. Darwis Hude, M.Si. Wakil Ketua
5. Dr. H. M. Bunyamin Yusuf, M.Ag. Anggota
6. Prof. Dr. H. Salim Umar, MA. Anggota
7. Dr. Hj. Huzaimah T. Yanggo, MA. Anggota
8. Prof. Dr. H. Maman Abdurrahman, MA. Anggota
9. Prof. Dr. Muhammad Chirzin, MA. Anggota
10. Prof. Dr. Phil. H.M. Nur Kholis Setiawan Anggota
11. Prof. Dr. Rosihon Anwar, MA. Anggota
12. Dr. H. Asep Usman Ismail, MA. Anggota
13. Dr. H. Ali Nurdin, MA. Anggota
14. Dr. H. Ahmad Husnul Hakim, MA. Anggota
15. Dr. Hj. Sri Mulyati, MA. Anggota
16. H. Irfan Mas‘ud, MA. Anggota
17. Dr. H. Abdul Ghafur Maimun, MA.
Anggota
Staf Sekretariat:
1. H. Deni Hudaeny AA, MA.
2. H. Zaenal Muttaqin, Lc, M.Si
3. Mustopa, M.Si
4. Reflita, MA.
5. Novita Siswayanti, MA.
6. Bagus Purnomo, S.Th.I
7. Ahmad Jaeni, S.Th.I
8. Fatimatuzzahro, S.Hum
9. H. Harits Fadlly, Lc, MA.
10. Tuti Nurkhayati, S.H.I
Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA.,
Prof. Dr. H. M. Atho Mudzhar, MA.,
Prof. Dr. H. Didin Hafidhuddin, M.Sc.,
Dr. H. Ahsin Sakho Muhammad, MA, dan
Dr. KH. A. Malik Madaniy, MA., dan profesore ahli lainnya dalam kegiatan ini





Tampilkan Lebih Banyak